You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki: Lebih Baik Biaya Hidup yang Murah
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Tekan Biaya Hidup dengan Subsidi

Puluhan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Salah satu tuntutan mereka adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mencapai Rp 4 juta per bulan.

Lebih baik gaji Rp 3,5 juta tapi biaya hidup hanya Rp 2,5 juta. Jadi kami akan terus berikan subsidi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tengah berusaha untuk menekan biaya hidup di Ibukota. Caranya dengan memberikan subsidi diberbagai bidang, seperti transportasi, sembako, daging, kesehatan, serta pendidikan.

"Sekarang saya bilang sama buruh yang penting kamu pulang bawa berapa duit? Buat apa nuntut gaji Rp 5 juta tapi daya saing produk perusahan anda turun kalau biaya hidup anda Rp 4,9 juta," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/9).

DKI akan Usulkan Formula Khusus Penghitungan UMP

Menurut Basuki lebih baik UMP hanya sebesar Rp 3,5 juta namun biaya hidup murah. Sehingga tidak membebani pengusaha juga.

"Lebih baik gaji Rp 3,5 juta tapi biaya hidup hanya Rp 2,5 juta. Jadi kami akan terus berikan subsidi," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan subsidi di beberapa bidang, seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, serta untuk sembako. Tahun depan subsidi untuk transportasi dialokasikan mencapai lebih dari Rp 3 triliun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1730 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1095 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1086 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye903 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye892 personFakhrizal Fakhri